Hukum Menggunakan Cadar Menurut Mazhab Syafi'i, Syekh Utsaimin dan Yusuf al-Qardhawi

Hukum Menggunakan Cadar
(Studi Komparatif Pendapat Madzhab Syafi’i, Syekh Utsaimin dan Yusuf Qardhawi)
Muhammad Padhil
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Antasari Banjarmasin
Email : moehammadpadhil@gmail.com
Abstrak
Niqab merupakan bentuk riil dari penerapan al-Nur 30-31 dalam kehidupan. Dimana tidak hanya kaum adam diperintah untuk menundukkan pandangan, wanita ikut menjaganya dengan memakai niqab. Realitanya niqab acap kali di anggap sebagai atribut kelompok fanatik dan radikal, sehingga dalam penggunaannya mereka sering menjadi bahan perhatian lingkungan dimana ia berada. Madzhab Syafi’i memberikan pendapat bahwa cadar hukumnya adalah mubah secara umum selaras dengan pendapat Yusuf Qardhawi namun berbeda pada hukum lainnya dalam beberapa keadaan, serta wajib dalam segala keadaan menurut Syaikh Utsaimin. Metode yang digunakan adalah Library Research dengan pendekatan analisis (Analytical Approach), analisis data yang digunakan adalah dari data kualitatif terhadap data sekunder. Hasil analisanya adalah bagaimana metode Madzhab Syafi’i, Yusuf Qardhawi maupun Syaikh Utsaimin dalam menetapkan hukum menggunakan cadar menurut pendapat mereka, serta kesesuaiannya apabila ditinjau dari masa ke masa dan penerapannya di luar daerah penetapannya.
Kata Kunci : Cadar, Pendapat, Hukum
A.           Pendahuluan
          Dalam islam hijab dapat dimaknai dengan khimar, jilbab, dan niqab. Al-Hijab adalah pentutup tubuh perempuan secara menyeluruh terkecuali yang diperbolehkan untuk dilihat.[1]
          Para ulama berbeda pendapat dengan maksud al-Hijab atau Jilbab sebagaimana yg ada pada al-Ahzab : 59. Ada yg berpendapat maksud pada ayat tersebut adalah baju kurung yang menutupi seluruh tubuh perempuan terkecuali mata. Dan pendapat lainnya menyebutkan Jilbab adalah semacam kerudung yang menutupi tubuh perempuan dari atas sampai bawah dan termasuk juga wajah.[2] Sedangkan Khimar adalah kain yang menutup dari kepala sampai dengan dada sebagaiman al-Nur : 31 sehingga tidak terurai rambutnya sebagaimana yang dilakukan wanita sebelum datangnya islam.[3]
          Niqab atau cadar adalah kain yang digunakan untuk menutupi muka atau wajah dari seorang perempuan.[4] Sudah menjadi tradisi bagi perempuan arab memakai cadar sejak zaman dahulu sampai dengan datangnya islam. Sampai sekarang ada yang menganggapnya adalah suatu kewajiban sebagai seorang muslimah, ada juga yg beranggapan sunnah dan ada juga yang menganggap bahwa tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama islam karena berasal dari tradisi arab dahulu sebelum islam.
          Dibalik perbedaan hukum menggunakan cadar ada ulama yg mewajibkan untuk memakainya diantaranya adalah Syaikh Utsaimin, dan membolehkannya (mubah). Ulama memakai dalil al-Ahzab : 59 sebagai dasar kewajiban memakainya sebagaiman tafsir dari Ibnu Kasir dari Ali Ibnu Thalhah dari Abbas, bahwa apabila seorang wanita ingin keluar rumah maka harus memakai penutup kepala dan menutup wajahnya dengan hanya boleh terlihat sebelah matanya. Dan al-Nur : 31 sebagai dalil ke mubahannya, sebagaimana pendapat Madzhab Syafi’i dan Yusuf Qardhawi.
          Dari pendapat yang dibawa oleh masing-masing ulama tentang hukum memakai cadar dapat dicari tahu dasar pendapatnya dengan mengetahui bagaimana metode yg digunakan mereka untuk menetapkan hukumnya, serta sesuaikah pendapat mereka apabila di realisasikan di masa sekarang atau di tempat yg berbeda dengan kultur budaya yg beragam.
          Sehingga kita dapat menerapkan metode tersebut untuk menggali hal yang sama dan mengulik adanya kemungkinan hukum yang baru apabila gagal diterapkan pendapat-pendapat mereka di era sekarang ataupun di lokasi yang berbeda daripada tempat mereka menetapkan pendapatnya. 
B.            Pendapat Madzhab Syafi’i
          Dalam al-Um Imam Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu syarat sahnya sholat yaitu dengan menutup aurat, batasan aurat bagi wanita ialah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.[5] Ibnu Munzir mengutip pendapat Imam Syafi'i tersebut pada kitabnya al-Awsath, yang mana pendapat tersebut senada dengan pendapat dari al-Auza'i dan Abu Tsur[6] dengan landasan dalil al-Nur ayat 31 : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (menomentari), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan Ahmad dalam al-Majmu karangan Imam Nawawi.[7]
          Bagi wanita yang merdeka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan menurut Abu Ishaq Al-Syairazi sesuai al-Nur ayat 31. selain itu karena nabi juga melarang wanita memakai cadar (penutup muka) dan sarung tangan ketika dalam keadaan ihram. alasan lainnya adalah adanya keperluan untuk menampakkan wajahnya bagi seorang wanita misal saat jual beli dan menampakkan telapak tangannya ketika menerima atau memberi sesuatu.[8]
          Dalah Tuhfah al-Muhtaj menambahkan, yang boleh terlihat dari tubuh wanita yang belum mumayyiz dan khuntsa merdeka adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana al-Nur : 31. Akan tetapi haram bagi laki-laki melihat wajah dan telapak tangan dengan tatapan seperti melihat aurat hamba sahaya wanita, karena dapat menimbulkan fitnah.[9]
          Al-Ziyadi[10] dan Syaikh Taqiyuddin al-Husni mengatakan, aurat wanita ketika berdua yang mahram adalah seperti laki-laki. Aurat terhadap pandangan laki-laki Ajnabi adalah seluruh badan dan haram melepas niqab (cadar) apabila khawatir dipandang olehnya yg dapat menyebabkan kerusakan.[11]
Sehingga dapat disimpulkan :
a.       Aurat wanita merdeka saat sholat adalah wajib menutupi tubuh terkecuali wajah dan telapak tangan.
b.      Aurat wanita merdeka di luar sholat adalah haram untuk dipandang laki-laki ajnabi (bukan muhrim) ialah seluruh tubuh terkecuali wajah dan telapak tangan.
c.       Aurat wanita merdeka di luar sholat adalah wajib menutupinya seperti dalam keadaan sholat.
d.      Wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam ataupun diluar sholat apabila diketahui adanya pandangan dari laki-laki yang bukan muhrim.
          Konteks al-Nur : 31 mengenai batas aurat wanita jangan hanya dipahami pada saat sholat saja meski Imam Syafi’i dan yang lain membahasnya di bab sholat, akan tetapi batasan aurat tersebut berlaku di dalam maupun diluar sholat bagi perempuan muslimah. Asbabun nuzul ayat tersebut adalah ketika Aasma binti Mursyidah yang menjumpai perempuan kaum bani haritsah yang tak berpakaian sebagai mana mestinya yang nampak gelang kaki, dada dan jambul mereka. Ia pun berucap “Alangkah sangat keji ini” Lalu turunlah ayat tersebut.[12]
          Meski sebagaian Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh tanpa terkecuali, adalah sebagai bentuk kewaspadaan pada fitnah dan pandangan yang diharamkan. Namun dasarnya batas aurat wanita yg boleh terlihat hanyalah wajah dan telapak tangan. Selaras dengan kewaspadaan ulama Syafi’iyah untuk mewajibkan menutup seluruh tubuh wanita, para laki-laki juga diwajibkan pandangannya dari sengajanya menatap sebagian tubuh wanita termasuk wajah, berdasar firman Allah ; “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman; ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka’, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S al-Nur:30)[13]
C.           Pendapat Yusuf Qardhawi
          Yusuf Qardhawi sebagai ulama kontemporer[14] diajukan pertanyaaan terkait penggunaan cadar. Hal ini terkait dengan diajukannya Mosi keberatan yang berupa gugatan ke pengadilan mesir atas pelarangan penggunaan cadar bagi para mahasiswi al-Azhar ketika mengikuti pelajaran ataupun ujian.[15] Ahmad Bahaudin menulis al-Ahram dalam bentuk artikel di surat kabar bahwasanya cadar adalah sebagai bentuk bid’ah yg masuk pada masa kemunduran islam. Pendapatnya tersebut di dukung oleh seorang dosen fakultas Ushuluddin di al-Azhar.[16]
Menurut Qardhawi, memposisikan cadar sebagai bid’ah dan bukan berasal dari ajaran islam sebagaimana pendapat dari Ahmad Bahaudin dan seorang dosen al-Azhar adalah sesuatu yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah dan hanya akan menambah permasalahan karena pendapatnya tidak disertai dengan bukti ilmiah namun hanya sebuah argumen kosong.[17]
          Qardhawi mengatakan, suatu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah atau atau wajib menutupnya demikian pula dengan kedua telapak tangan yang hal ini adalah masalah yang sering diperselisihkan para ulama karena berbeda dalam memahami nash al-Nur : 31.
          Adapun pendapatnya tentang cadar, yakni menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telepak tangan bukanlah aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah untuk menutupnya. Karena menurutnya dalil yang menyatakan pendapat demikian lebih kuat. Namun Qardhawi juga tidak membantah akan seorang muslimah yang senantiasa dan istiqomah untuk memakai cadar dikarenakan menurutnya selama itu hanya perbedaan pendapat diantara manusia maka tidak menjadi masalah, kerena orang yang meyakini akan suatu kebenaran dari pendapatnya maka akan dijadikan acuan sebagai ajaran dan tuntuan, yang mana menurutnya setiap tuntunan yang diyakini harus dilaksanakan maka ketika dilaksanakan akan mendapat ganjaran dan mendapat hukum bagi yang meninggalkannya.[18]
          Qardhawi menggunakan metode istinbath hukum yang mengusung konsep ijtihad kontemporer atau aliran yang mengambil jalan tengah sebagai prinsip dalam memutuskan perkara.[19] Yakni ijtihad Tarjih Intiqai[20] dengan mengambil salah satu pendapat yang terkuat diantara pendapat yang ada dalam kitab fiqih.[21] Selanjutnya Ijtihad Insya’i dengan mengambil putusan hukum baru dalam suatu permasalahan.
Landasan dalil yang dipakai Qardhawi :
1)    Firman Allah SWT terdapat dalam surah An-Nur 30
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ 
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Ayat diatas ini diperkuat diperkuat oleh perkataan Nabi Saw
لاتتبع النظرة فا نما لك الاولى وليست لك الاخلرة
“Janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya) karena engkau hanya diperbolehkan melakukan pandangan yang kedua”. (H.R Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Hakim dari Hurairah).
Maka maksudnya dari kedua dalil ini dapat diambil kesimpulan bahwa apabila wanita harus menutup wajah nya atau harus memakai cadar, lalu bagaimana dengan adanya anjuran untuk menahan pandangan sedangkan wajah itu tidak terbuka,  jadi yang di pahami oleh Qardhawi bahwa yang dilihat mata itu adalah wajah dari wanita berarti wajah wanita itu terbuka.[22]
2)   Firman Allah SWT An-Nur 31
وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا
Ayat diatas diperkuat oleh penafsiran yang dikemukakan oleh sahabat Ibnu Abbas. Dengan penafsiran bahwa ayat yang bisa tampak itu adalah celak dan cincin, lalu penafsiran ini di qiyaskan pada pemerah kuku, gelang, anting-anting dan kalung.
Qardhawi memperkuat dailnya dengan hadits dari Aisyah bahwa anak perempuan dari saudara laki-lakinya yang seibu pernah masuk ke tempat Nabi Saw, kemudian dia berpaling lalu Aisyah berkata bahwa dia anak perempuan dari saudara laki-lakiku dan dia pembantu, kemudian beliau bersabda[23] “Apabila ada seorang wanita telah dewasa, ia tidak boleh menampakan selain wajahnya dan selain yang di bawah ini”. Maksud yang “Dibawah ini” adalah kedua belah telapak tangan sepanjang segenggam tangan sebagimana terdapat dalam Ad-Durul Mantsur.
3)   Ketiga firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 52
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ
 حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا 
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Dari ayat ini Qardhawi memaknai kecantikan wanita hanya dapat dilihat apabila dengan wajah terbuka.[24]
4)   Hadits Nabi Muhammad SAW
Imam Ahmad meriwayatkan kisah itu dari Hadits Abi Kabsyah al-Anmari bahwa Nabi Saw, bersabda: “Bahwa pernah seorang wanita lewat di hadapannya lalu timbul hasrat pada dirinya lalu ia mendatangi istrinya untuk berceampur, demikianlah hendaknya yang kamu lakukan, kerena diantara tindakanmu yang ideal dilakukan dengan halal”.[25]
Qardhawi memaknai hadits ini tidaklah mungkin nafsu seorang timbul apabila tidak melihat wajah dari seorang wanita.
5)   Hadits al-khats’amiyah dan al-Fadhl bin Abbas
Imam Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bawah seorang wanita dari Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. Saat haji wada dan Fadhl bin Abbas pada waktu itu membonceng Rasulullah “kemudian Fadhl melirik wanita itu, dan ternyata dia seorang wanita cantik. Rasulullah lantas memalingkan wajah Fadhl kearah lain.
Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits ini yang berstatus Hasan Shahih dari Ali : “Dan Nabi Saw. Memalingkan wajah  al-Fadhl. Lalu al-Abbas bertanya “wahai Rasulullah mengapa engkau putar leher anak pamanmu? Beliau menjawab “Aku melihat seorang pemuda dan pemudi dan aku tidak merasa aman terhadap gangguan setan kepada mereka.[26]
Kedua hadits ini dijadikan Qardhawi sebagai acuan bahwa saat masa Rasulullah para wanita tidak memakai penutup muka (cadar).
6)   Hadits Riwayat Abu Daud
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Qais bin Syamas R.A, ia berkata seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi sambal megenakan cadar untuk menanyakan anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata kepadanya “Anda datang untuk menyakan anak anda sembil mengunakan cadar? Lalu dia menjawab jika aku telah kehilangan anakku maka aku tidak kehilangan perasaan maluku…
Dari riwayat ini Qardhawi menarik kesimpulan bahwa cadar memang jarang digunakan atau bukan hal lumrah saat zaman nabi, dikarenakan para sahabat yang kebingungan melihat ada perempuan bercadar.
7)   Dalam Muamalah harus mengenal pribadi
Qardhawi mengikuti para pendapat ulama yang mengatakan bahwa pada saat bermuamalah, ataupun saat berada di pengadilan dalam memberikan kesaksian sehingga hakim dapat mengenali dengan jelas siapa yang memberikan kesaksian.[27]
8)   Pendapat dari para jumhur ulama[28]
Yang pertama, tidak ada suatu keharaman atau kewajiban apabila tidak ada nash yang menentukan akan hal tersebut. Kedua, adanya perubahan fatwa karena faktor zaman yang mungkin dulu cadar di wajibkan karena suatu hal atau keadaan dapat berubah hukumnya karena perbedaan zaman atau keadaan. Ketiga, akan adanya bencana umum. Beracuan pada perkataan apabila para perempuan yang bercadar mempengaruhi para wanita yang hanya berhijab untuk mengikuti mereka bercadar, akan tetapi mengabaikan para wanita yg berpakaian ke barat-baratan dan mengabaikan adab yang ada pada islam. Keempat, Masyaqqah (kesulitan) mendatangkan kemudahan.
D.             Pendapat Syekh Utsaimin
           Syekh Utsaimin berpendapat bahwasanya setiap muslimah memiliki kewajiban untuk menutup seluruh tubuhnya dan menggunakan hijab serta cadar[29] sebagaimana yg terdapat pada kitab Risalatul Hijab.[30] Landasan hukum yang ia pakai adalah al-Nur ayat 31.
           Ayat diatas dimaknainya sebagai perintah Allah SWT kepada para wanita yang beriaman agar menjaga kemaluannya, dan perintah menjaga kemaluan bearti pula perintah melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya, hal yang demikian menurut Syaikh Utsaimin adalah perintah untuk menutup wajah bagi seoarang muslimah.
           Menurut Ibnu Mas’ud dalam tafsir Ibnu Katsir menyatakan bahwa kalimat “zinatahunna” memiliki makna kalimat perhiasan yang berbeda penyebutannya, pertama perhiasan untuk mahramnya yaakni muka, celak mata, gelang, dan cincin. Sedangkan yang kedua adalah perhiasan yang boleh diliahat semua orang berupa kain  pakaian yang dipakai.[31]
           Kewajiban untuk menutup wajah sesuai dengan pendapat “Karena manusia lemah  keimananya dan kebanyakan perempuan diantara mereka tidak menjaga kehormatan, maka yang wajib adalah menutup wajah”. Yang dikemukakan oleh ulama muta’akhirin Ibnu Ruslan dalam kitab Nailul Authar.
           Ia memakai metode istinbath hukum dengan menafsirkan al-Nur ayat 31 dengan konsep Adz-dzari’ah sebagai cara atau metode dalam menemukan suatu dalil dengan pendekatan linguistik. Serta Maqaashid syari’ah, dan Tarjih, menjadi suatu metode Thuruqul Istinbath Syaikh Utsaimin dalam menetukan suatu hukum.[32]
E.              Studi Komparatif Hukum memakai Cadar menurut Madzhab Syafi’i, Yusuf Qardhawi dan Syaikh Utsaimin
           Terjadinya perbedaan pendapat antara para ulama Syafi’iyah, Yusuf Qardhawi dan Syaikh Utsaimin mengenai cadar sebenarnya hanyalah masalah khilafiyyah karena perbedaan mereka dalam memahami makna dari konteks nash. Padahal dalil yang mereka pakai sama yakni al-Nur ayat 31, ditambah dengan ayat dan hadits serta ijtihad ulama terdahulu untuk memperkuat pendapat masing-masing. Selain masalah khilafiyyah perbedaan waktu, keadaan dan zaman juga kemungkinan besar mempengaruhi hal tersebut.
           Ulama Syafi’iyah mengqiyaskan aurat wanita di hadapan umum adalah sama seperti dalam keadaan sholat yaitu hanya boleh terlihat wajah dan telapak tangan. Sehingga mereka menetapkan bahwa penggunaan cadar adalah mubah, karena tidak terdapat larangan ataupun kewajiban untuk memakai cadar. Tetapi ada beberapa keadaan dimana mereka mewajibkan untuk mengenakan niqab atau cadar, misalnya saja pada saat hendak melepas cadar untuk melaksanakan sholat. Apabila ada pandangan dari laki-laki yang bukan mahram melihat mereka dengan tatapan mengisyaratkan untuk melakukan suatu keburukan ataupun kemungkinan adanya fitnah yang akan terjadi maka haram untuknya melepas cadar.
           Qardhawi mengatakan bahwa maksud dari ayat “yang bisa tampak” memiliki makna perhiasan sebagaimana wajah dan tangan, sehingga ia mengqiyaskannya kepada seorang wanita dengan mengunakan celak, gelang dan cincin karena wajah dan tangan adalah tempat wanita untuk menempatkan perhiasannya. Ia tidak menolak adanya perbedaan dalam penafsiran terhadapat  hukum penggunan cadar kerena menurut beliau perbedaan ini sudah terjadi sejak zaman sahabat sampai sekarang. Bahkan beliau memuji dan membolehkan bagi setiap muslimah bangga terhadap penggunaan cadar, walaupun disisi lain beliau tidak mewajibkan wanita mengunakan cadar dikarenakan tidak ada nash yg memberikan perintah mengunakan cadar dan secara Qath’i. Namun menurut beliau kebolehan membuka wajah disini bukan bearti mempercantik dengan berlebihan tetapi dangan mempercantik apa adanya, beliau juga mengharamkan kepada wanita yang membuka wajah nya untuk niat mengundang syahwat.
           Sedangkan menurut Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa terjadi kekeliruan pemahaman terjadi di kalangan da’i yang mengatakan  kebolehan dalam menampakan wajah, sedangkan menurut beliau ketika seorang wanita membukakan wajah nya maka dia membukakan jalan keburukan bagi dia dan orang lain, ketika wanita membuka wajah nya lalu terlihat oleh laki-laki lalu timbulnya syahwat, maka ini adalah terbukanya jalan keburuk, maka disini beliau mengharuskan seorang wanita mengunakan cadar dan hijab. Bukan hanya untuk kebaikan dirinya pribadi akan tetapi juga untuk membantu para laki-laki menundukkan pandangannya.
           Meski ada kesamaan pada pendapat Syafi’iyah dan Qardhawi pada hukum memakai cadar secara umum, tetapi kalau di tarik lebih mendalam terdapat banyak perbedaan. Yang dimana Qardhawi hanya berfokus pada penggunaan cadar untuk di tempat umum untuk menjawab pertanyaan dari muftasir yang seorang mahasiswi di al-Azhar. Sedangkan Syafi’iyah membahasnya sampai kepada hukum memakainya ketika sholat.
           Dalam beberapa hadits yang dijadikan Qardhawi sebagai dalil untuk memperkuat pendapatnya terdapat satu buah hadits yang menurut kami lebih relevan kepada pendapat Syaikh Utsaimin. Hadits al-khats’amiyah dan al-Fadhl bin Abbas, yang membahas ketika Fadhl bin Abbas memandang wanita cantik dari Khats’am yang bertanya kepada nabi dan nabi mengalihkan pandangan Fadhl karena takut ia tergoda oleh setan. Disini yang kami pahami karena si perempuan tersebut memanglah cantik pasti akan mengundang banyak perhatian laki-laki untuk melihatnya, dikhawatirkan ada yang memandang dengan niat tidak baik atau disebabkan karena memandangnya timbulah hasrat dan nafsu yang mengarah kepada perzinahan. Pendapat Syaikh Utsaimin sangat relevan pada kasus ini, yang mana perintah pada al-Qur’an untuk menjaga kemaluan juga berarti dengan menjaga jalan-jalan lain yang dapat menjurus ke hal yang sama. Sebab tidak semua laki-laki dapat menjaga pandangannya, sehingga dari perempuan lah yang seharusnya mensiasati untuk menjaga pandangan laki-laki semacam ini. Namun tidak dapat dipungkiri dengan pengaruh zaman ke zaman selera laki-laki terhadap wanita banyak berubah, dikarenakan lebih sering melihat aurat yang terbuka laki-laki condong akan lebih bernafsu jika melihat perempuan yang lebih tertutup misalnya dengan memakai cadar. Karena sudah sering melihat aurat yang terbuka, ada kemungkinan para laki-laki akan penasaran dengan bagaimana sosok atau isi wanita yang lebih tertutup. Dengan adanya kemungkinan kasus sebagaimana konteks tersebut sangatlah tidak mungkin apabila perintah untuk mengenakan cadar di haramkan ataupun di larang pada agama islam. Sebab apabila hal tersebut memang terjadi adanya, itu hanyalah sebuah bentuk dari suatu penyimpangan seksual.
           Lalu bagaimana konteks dari pendapat Syaikh Utsaimin ini direalisasikan di kawasan dusun atau perkampungan yang disana para istri ikut membantu suaminya bekerja misalnya di sawah ataupun kebun. Kami rasa hal tersebut kurang relevan karena akan membatasi dan menyulitkan mereka dalam bekerja walau sebenarnya cadar tersebut memungkinkan untuk tetap di pakai. Permasalahan ini masuk ke dalam kaidah Masyaqqah (kesulitan) mendatangkan kemudahan. Sebagaimana pendapat ulama dan di taut oleh Qardhawi sehingga cadar atau niqab hanya bersifat mubah dan makruh apabila terlalu memberatkan.
           Apabila dicermati secara seksama, dari semua pendapat dapat disimpulkan ada yang saling menguatkan dan ada yg bertentangan. Namun pada dasarnya inti dari pendapat tersebut adalah untuk kemaslahatan umat dan memiliki tujuan yang sama yaitu apa maksud dan tujuan dari syariah itu sendiri (Maqashidul Syar’iah). Perbedaan pendapat diantara mereka sebagaimana yg Qardhawi di kemukakan dikarenakan masalah Khilafiyyah saja karena berbeda dalam memahami nash-nash.











Daftar Pustaka

Mansur, Abdul Qadir. 2012. Buku Pintar Fiqih Wanita. Jakarta: Penerbit Zaman
Qardhawi, Yusuf. 2014. Fatawa al-Mu’ashirah, alih bahasa oleh: As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani
Syafi’i. al-Um. Tahqiq dan Takhrij oleh Dr Rifa’at Fauzi Abd al-Mutahallib
al-Munzir, Ibnu. al-Awsath. Dar al-Falah. Riyadh
Al-Nawawi. Majmu’ Syarh al-Muhazzab. Jeddah : Maktabah al-Irsyad
al-Syairazi, Abu Ishaq. al-Muhazzab. Jeddah : Maktabah al-Irsyad
al-HaitamyIbnu Hajar. Tuhfah al-Muhtaj. Mesir
Syarwani. Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj. Mesir : Mathba’ah Mushthafa Muhammad
al-Hushni, Syaikh Taqiyuddin. Kifayatuul Akhyar. Beirut : Dar al-Kutub al-Arabiyah
Katsir, Ibnu. Tafsir Ibnu Katsir. Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Al-Suyuthi. Luqab al-Nuqul fii Asbab al-Nuzul. Beirut : Muassisah al-Kutub al-Tsaqafiyah
Qardhawi, Yusuf. 1987. Ijtihaad Fi AsySyari’ati al-Islamiyyah. Alih bahasa oleh Achmad Syathori. Jakarta: Bulan Bintang
Thahar, Muhammad Shahib. 2009. Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan. Bandung: Fitrah Rabbani
Utsaimin, Muhammad. 2015. Risalatul Hijab. alih bahasa oleh: Abu Idris. Solo: Pustaka At-Tibyan
Katsir, Ibnu. 2007. Tafsir Al-Qurán Al- Adzhim. alih bahasa oleh: Bahrun Abu Bakar. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Asy-Syaithibi. alMuwafaqat fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dara l-Ma’rifah


[1] Abdul Qadir Mansur, Buku Pintar Fiqih Wanita, (Jakarta: Penerbit Zaman, 2012), hlm.254
[2] Ibid., hlm.255
[3] Yusuf Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah, alih bahasa oleh: As’ad Yasin (Jakarta: Gema Insani, 2014), hlm.440
[4] http://id.wiktionary.org/wiki/cadar
[5] Syafi’i, al-Um, (Tahqiq dan Takhrij oleh Dr Rifa’at Fauzi Abd al-Mutahallib), Juz. II, Hal. 201
[6] Ibnu al-Munzir, al-Awsath, Dar al-Falah, Riyadh, Juz. V, Hal. 53
[7] Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 174
[8] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab, dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[9] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[10] Syarwani, Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 112
[11] Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, Kifayatuul Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut, Hal. 144
[12] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VI, Hal. 41
[13] Al-Suyuthi, Luqab al-Nuqul fii Asbab al-Nuzul, Muassisah al-Kutub al-Tsaqafiyah, Beirut, Hal. 187
[14] Yusuf Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa Kontemporer” (Jakarta: Gema Insasni, 2014) hlm. 453
[15] Ibid., hlm.424
[16] Ibid., hlm.425
[17] Ibid.
[18] Yusuf Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa Kontemporer” (Jakarta: Gema Insasni, 2014), hlm. 430
[19] Yusuf Qardhawi, Ijtihaad Fi AsySyari’ati al-Islamiyyah. Alih bahasa oleh Achmad Syathori (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hlm.259-260
[20] Ibid., hlm.150-151
[21] Ibid., hlm.150-151
[22] Muhammad Shahib Thahar, Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, (Bandung: Fitrah Rabbani, 2009), hlm.35
[23] Yusuf Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa Kontemporer” (Jakarta: Gema Insasni, 2014), hlm. 426
[24]Muhammad Shahib Thahar, Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, (Bandung: Fitrah Rabbani, 2009), hlm.442
[25] Ibid., hlm.444. Lihat Albani Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, nomor 235
[26] Ibid.
[27] Ibid., hlm.450
[28] Yusuf Qardhawi, Op.Cit., hlm. 461
[29] Muhammad Utsaimin, Risalatul Hijab, alih bahasa oleh: Abu Idris (Solo: Pustaka At-Tibyan, 2015), hlm.10-11
[30] Nuhannad Shahib Thahar, Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, (Bandung: Fitrah Rabbani, 2009), hlm.35
[31] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurán Al- Adzhim, Juz ke-18, alih bahasa oleh: Bahrun Abu Bakar (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2007), hlm.275
[32] brahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnathi al-Maliki (asy-Syathibi), alMuwafaqat fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Dara l-Ma’rifah, tt.), juz 3, hal. 257-258 

Komentar