Hukum Menggunakan Cadar Menurut Mazhab Syafi'i, Syekh Utsaimin dan Yusuf al-Qardhawi
Hukum
Menggunakan Cadar
(Studi
Komparatif Pendapat Madzhab Syafi’i, Syekh Utsaimin dan Yusuf Qardhawi)
Muhammad Padhil
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syariah, UIN Antasari Banjarmasin
Email : moehammadpadhil@gmail.com
Abstrak
Niqab merupakan bentuk riil dari penerapan al-Nur 30-31 dalam
kehidupan. Dimana tidak hanya kaum adam diperintah untuk menundukkan pandangan,
wanita ikut menjaganya dengan memakai niqab. Realitanya niqab acap kali di
anggap sebagai atribut kelompok fanatik dan radikal, sehingga dalam
penggunaannya mereka sering menjadi bahan perhatian lingkungan dimana ia
berada. Madzhab Syafi’i memberikan pendapat bahwa cadar hukumnya adalah mubah
secara umum selaras dengan pendapat Yusuf Qardhawi namun berbeda pada hukum
lainnya dalam beberapa keadaan, serta wajib dalam segala keadaan menurut Syaikh
Utsaimin. Metode yang digunakan adalah Library Research dengan pendekatan
analisis (Analytical Approach), analisis data yang digunakan adalah dari data
kualitatif terhadap data sekunder. Hasil analisanya adalah bagaimana metode Madzhab
Syafi’i, Yusuf Qardhawi maupun Syaikh Utsaimin dalam menetapkan hukum
menggunakan cadar menurut pendapat mereka, serta kesesuaiannya apabila ditinjau
dari masa ke masa dan penerapannya di luar daerah penetapannya.
Kata Kunci : Cadar, Pendapat, Hukum
A.
Pendahuluan
Dalam islam hijab
dapat dimaknai dengan khimar, jilbab, dan niqab. Al-Hijab adalah pentutup tubuh
perempuan secara menyeluruh terkecuali yang diperbolehkan untuk dilihat.[1]
Para ulama berbeda
pendapat dengan maksud al-Hijab atau Jilbab sebagaimana yg ada pada al-Ahzab :
59. Ada yg berpendapat maksud pada ayat tersebut adalah baju kurung yang
menutupi seluruh tubuh perempuan terkecuali mata. Dan pendapat lainnya
menyebutkan Jilbab adalah semacam kerudung yang menutupi tubuh perempuan dari
atas sampai bawah dan termasuk juga wajah.[2]
Sedangkan Khimar adalah kain yang menutup dari kepala sampai dengan dada
sebagaiman al-Nur : 31 sehingga tidak terurai rambutnya sebagaimana yang
dilakukan wanita sebelum datangnya islam.[3]
Niqab atau cadar
adalah kain yang digunakan untuk menutupi muka atau wajah dari seorang
perempuan.[4]
Sudah menjadi tradisi bagi perempuan arab memakai cadar sejak zaman dahulu
sampai dengan datangnya islam. Sampai sekarang ada yang menganggapnya adalah
suatu kewajiban sebagai seorang muslimah, ada juga yg beranggapan sunnah dan
ada juga yang menganggap bahwa tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama
islam karena berasal dari tradisi arab dahulu sebelum islam.
Dibalik perbedaan
hukum menggunakan cadar ada ulama yg mewajibkan untuk memakainya diantaranya
adalah Syaikh Utsaimin, dan membolehkannya (mubah). Ulama memakai dalil
al-Ahzab : 59 sebagai dasar kewajiban memakainya sebagaiman tafsir dari Ibnu
Kasir dari Ali Ibnu Thalhah dari Abbas, bahwa apabila seorang wanita ingin
keluar rumah maka harus memakai penutup kepala dan menutup wajahnya dengan hanya
boleh terlihat sebelah matanya. Dan al-Nur : 31 sebagai dalil ke mubahannya,
sebagaimana pendapat Madzhab Syafi’i dan Yusuf Qardhawi.
Dari pendapat yang
dibawa oleh masing-masing ulama tentang hukum memakai cadar dapat dicari tahu dasar
pendapatnya dengan mengetahui bagaimana metode yg digunakan mereka untuk
menetapkan hukumnya, serta sesuaikah pendapat mereka apabila di realisasikan di
masa sekarang atau di tempat yg berbeda dengan kultur budaya yg beragam.
Sehingga kita dapat
menerapkan metode tersebut untuk menggali hal yang sama dan mengulik adanya
kemungkinan hukum yang baru apabila gagal diterapkan pendapat-pendapat mereka
di era sekarang ataupun di lokasi yang berbeda daripada tempat mereka
menetapkan pendapatnya.
B.
Pendapat Madzhab Syafi’i
Dalam al-Um Imam Syafi’i menjelaskan bahwa salah satu syarat
sahnya sholat yaitu dengan menutup aurat, batasan aurat bagi wanita ialah
seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.[5]
Ibnu Munzir mengutip pendapat Imam Syafi'i tersebut pada kitabnya al-Awsath,
yang mana pendapat tersebut senada dengan pendapat dari al-Auza'i dan Abu Tsur[6]
dengan landasan dalil al-Nur ayat 31 : "Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak padanya”. Ibnu ‘Abbas
berkata (menomentari), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik dan Ahmad dalam al-Majmu karangan
Imam Nawawi.[7]
Bagi wanita yang merdeka seluruh tubuhnya adalah aurat
kecuali wajah dan telapak tangan menurut Abu Ishaq Al-Syairazi sesuai al-Nur
ayat 31. selain itu karena nabi juga melarang wanita memakai cadar (penutup
muka) dan sarung tangan ketika dalam keadaan ihram. alasan lainnya adalah
adanya keperluan untuk menampakkan wajahnya bagi seorang wanita misal saat jual
beli dan menampakkan telapak tangannya ketika menerima atau memberi sesuatu.[8]
Dalah Tuhfah al-Muhtaj menambahkan, yang boleh terlihat
dari tubuh wanita yang belum mumayyiz dan khuntsa merdeka adalah wajah dan
telapak tangan sebagaimana al-Nur : 31. Akan tetapi haram bagi laki-laki
melihat wajah dan telapak tangan dengan tatapan seperti melihat aurat hamba
sahaya wanita, karena dapat menimbulkan fitnah.[9]
Al-Ziyadi[10]
dan Syaikh Taqiyuddin al-Husni mengatakan, aurat wanita ketika berdua yang mahram
adalah seperti laki-laki. Aurat terhadap pandangan laki-laki Ajnabi adalah
seluruh badan dan haram melepas niqab (cadar) apabila khawatir dipandang
olehnya yg dapat menyebabkan kerusakan.[11]
Sehingga
dapat disimpulkan :
a.
Aurat
wanita merdeka saat sholat adalah wajib menutupi tubuh terkecuali wajah dan
telapak tangan.
b.
Aurat
wanita merdeka di luar sholat adalah haram untuk dipandang laki-laki ajnabi
(bukan muhrim) ialah seluruh tubuh terkecuali wajah dan telapak tangan.
c.
Aurat
wanita merdeka di luar sholat adalah wajib menutupinya seperti dalam keadaan
sholat.
d.
Wajib
menutup wajah dan telapak tangan di dalam ataupun diluar sholat apabila
diketahui adanya pandangan dari laki-laki yang bukan muhrim.
Konteks al-Nur : 31
mengenai batas aurat wanita jangan hanya dipahami pada saat sholat saja meski
Imam Syafi’i dan yang lain membahasnya di bab sholat, akan tetapi batasan aurat
tersebut berlaku di dalam maupun diluar sholat bagi perempuan muslimah. Asbabun
nuzul ayat tersebut adalah ketika Aasma binti Mursyidah yang menjumpai
perempuan kaum bani haritsah yang tak berpakaian sebagai mana mestinya yang
nampak gelang kaki, dada dan jambul mereka. Ia pun berucap “Alangkah sangat
keji ini” Lalu turunlah ayat tersebut.[12]
Meski sebagaian
Syafi’iyah ada yang berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh
tanpa terkecuali, adalah sebagai bentuk kewaspadaan pada fitnah dan pandangan
yang diharamkan. Namun dasarnya batas aurat wanita yg boleh terlihat hanyalah
wajah dan telapak tangan. Selaras dengan kewaspadaan ulama Syafi’iyah untuk
mewajibkan menutup seluruh tubuh wanita, para laki-laki juga diwajibkan
pandangannya dari sengajanya menatap sebagian tubuh wanita termasuk wajah,
berdasar firman Allah ; “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman;
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka’, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat (Q.S al-Nur:30)[13]
C.
Pendapat Yusuf Qardhawi
Yusuf Qardhawi sebagai ulama
kontemporer[14]
diajukan pertanyaaan terkait penggunaan cadar. Hal ini terkait dengan
diajukannya Mosi keberatan yang berupa gugatan ke pengadilan mesir atas
pelarangan penggunaan cadar bagi para mahasiswi al-Azhar ketika mengikuti
pelajaran ataupun ujian.[15]
Ahmad Bahaudin menulis al-Ahram dalam bentuk artikel di surat kabar bahwasanya
cadar adalah sebagai bentuk bid’ah yg masuk pada masa kemunduran islam. Pendapatnya
tersebut di dukung oleh seorang dosen fakultas Ushuluddin di al-Azhar.[16]
Menurut
Qardhawi, memposisikan cadar sebagai bid’ah dan bukan berasal dari ajaran islam
sebagaimana pendapat dari Ahmad Bahaudin dan seorang dosen al-Azhar adalah
sesuatu yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah dan hanya akan menambah
permasalahan karena pendapatnya tidak disertai dengan bukti ilmiah namun hanya
sebuah argumen kosong.[17]
Qardhawi mengatakan, suatu hal yang
tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan
pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya,
persoalan apakah boleh membuka wajah atau atau wajib menutupnya demikian pula
dengan kedua telapak tangan yang hal ini adalah masalah yang sering
diperselisihkan para ulama karena berbeda dalam memahami nash al-Nur : 31.
Adapun pendapatnya tentang cadar,
yakni menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telepak tangan
bukanlah aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah untuk menutupnya. Karena
menurutnya dalil yang menyatakan pendapat demikian lebih kuat. Namun Qardhawi
juga tidak membantah akan seorang muslimah yang senantiasa dan istiqomah untuk
memakai cadar dikarenakan menurutnya selama itu hanya perbedaan pendapat
diantara manusia maka tidak menjadi masalah, kerena orang yang meyakini akan
suatu kebenaran dari pendapatnya maka akan dijadikan acuan sebagai ajaran dan
tuntuan, yang mana menurutnya setiap tuntunan yang diyakini harus dilaksanakan
maka ketika dilaksanakan akan mendapat ganjaran dan mendapat hukum bagi yang
meninggalkannya.[18]
Qardhawi menggunakan metode istinbath
hukum yang mengusung konsep ijtihad kontemporer atau aliran yang mengambil
jalan tengah sebagai prinsip dalam memutuskan perkara.[19] Yakni
ijtihad
Tarjih Intiqa’i[20] dengan mengambil salah satu pendapat yang terkuat diantara pendapat yang ada
dalam kitab fiqih.[21]
Selanjutnya Ijtihad Insya’i dengan mengambil putusan hukum baru dalam suatu
permasalahan.
Landasan dalil yang dipakai Qardhawi :
1) Firman Allah SWT terdapat dalam surah An-Nur
30
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ
فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا
يَصۡنَعُونَ
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
Ayat
diatas ini diperkuat diperkuat oleh perkataan Nabi Saw
لاتتبع النظرة فا نما لك الاولى وليست لك الاخلرة
“Janganlah engkau ikuti
pandangan (pertama) dengan pandangan (berikutnya) karena engkau hanya
diperbolehkan melakukan pandangan yang kedua”. (H.R
Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Hakim dari Hurairah).
Maka maksudnya dari kedua dalil ini
dapat diambil kesimpulan bahwa apabila wanita harus menutup wajah nya atau
harus memakai cadar, lalu bagaimana dengan adanya anjuran untuk menahan
pandangan sedangkan wajah itu tidak terbuka, jadi yang di pahami oleh Qardhawi bahwa yang
dilihat mata itu adalah wajah dari wanita berarti wajah wanita itu terbuka.[22]
2) Firman Allah SWT An-Nur 31
وَلَا
يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا
Ayat diatas
diperkuat oleh penafsiran yang dikemukakan oleh sahabat Ibnu Abbas. Dengan
penafsiran bahwa ayat yang bisa tampak itu adalah celak dan cincin, lalu
penafsiran ini di qiyaskan pada pemerah kuku, gelang, anting-anting dan kalung.
Qardhawi
memperkuat dailnya dengan hadits dari Aisyah bahwa anak perempuan dari saudara
laki-lakinya yang seibu pernah masuk ke tempat Nabi Saw, kemudian dia berpaling
lalu Aisyah berkata bahwa dia anak perempuan dari saudara laki-lakiku dan dia
pembantu, kemudian beliau bersabda[23] “Apabila
ada seorang wanita telah dewasa, ia tidak boleh menampakan selain wajahnya dan
selain yang di bawah ini”. Maksud yang “Dibawah ini” adalah kedua
belah telapak tangan sepanjang segenggam tangan sebagimana terdapat dalam
Ad-Durul Mantsur.
3)
Ketiga
firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 52
لَّا يَحِلُّ
لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ وَلَوۡ
أَعۡجَبَكَ
حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ وَكَانَ
ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا
Tidak halal bagimu mengawini
perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan
isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali
perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha
Mengawasi segala sesuatu.
Dari ayat ini
Qardhawi memaknai kecantikan wanita hanya dapat dilihat apabila dengan wajah
terbuka.[24]
4)
Hadits
Nabi Muhammad SAW
Imam Ahmad
meriwayatkan kisah itu dari Hadits Abi Kabsyah al-Anmari bahwa Nabi Saw,
bersabda: “Bahwa pernah seorang wanita lewat di hadapannya lalu timbul
hasrat pada dirinya lalu ia mendatangi istrinya untuk berceampur, demikianlah
hendaknya yang kamu lakukan, kerena diantara tindakanmu yang ideal dilakukan dengan
halal”.[25]
Qardhawi
memaknai hadits ini tidaklah mungkin nafsu seorang timbul apabila tidak melihat
wajah dari seorang wanita.
5)
Hadits al-khats’amiyah dan al-Fadhl bin
Abbas
Imam Nasa’i
meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bawah seorang wanita dari Khats’am meminta
fatwa kepada Rasulullah Saw. Saat haji wada dan Fadhl bin Abbas pada waktu itu
membonceng Rasulullah “kemudian Fadhl melirik wanita itu, dan ternyata dia
seorang wanita cantik. Rasulullah lantas memalingkan wajah Fadhl kearah lain.
Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits ini yang
berstatus Hasan Shahih dari Ali : “Dan Nabi Saw. Memalingkan wajah al-Fadhl. Lalu al-Abbas bertanya “wahai
Rasulullah mengapa engkau putar leher anak pamanmu? Beliau menjawab “Aku
melihat seorang pemuda dan pemudi dan aku tidak merasa aman terhadap gangguan
setan kepada mereka.[26]
Kedua hadits
ini dijadikan Qardhawi sebagai acuan bahwa saat masa Rasulullah para wanita
tidak memakai penutup muka (cadar).
6)
Hadits
Riwayat Abu Daud
Diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Qais bin Syamas R.A, ia berkata seorang wanita yang bernama
Ummu Khalad datang kepada Nabi sambal megenakan cadar untuk menanyakan anaknya
yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata kepadanya “Anda datang untuk
menyakan anak anda sembil mengunakan cadar? Lalu dia menjawab jika aku telah
kehilangan anakku maka aku tidak kehilangan perasaan maluku…
Dari riwayat
ini Qardhawi menarik kesimpulan bahwa cadar memang jarang digunakan atau bukan
hal lumrah saat zaman nabi, dikarenakan para sahabat yang kebingungan melihat
ada perempuan bercadar.
7)
Dalam
Muamalah harus mengenal pribadi
Qardhawi
mengikuti para pendapat ulama yang mengatakan bahwa pada saat bermuamalah,
ataupun saat berada di pengadilan dalam memberikan kesaksian sehingga hakim
dapat mengenali dengan jelas siapa yang memberikan kesaksian.[27]
Yang pertama,
tidak ada suatu keharaman atau kewajiban apabila tidak ada nash yang menentukan
akan hal tersebut. Kedua, adanya perubahan fatwa karena faktor zaman yang
mungkin dulu cadar di wajibkan karena suatu hal atau keadaan dapat berubah
hukumnya karena perbedaan zaman atau keadaan. Ketiga, akan adanya bencana umum.
Beracuan pada perkataan apabila para perempuan yang bercadar mempengaruhi para
wanita yang hanya berhijab untuk mengikuti mereka bercadar, akan tetapi
mengabaikan para wanita yg berpakaian ke barat-baratan dan mengabaikan adab
yang ada pada islam. Keempat, Masyaqqah (kesulitan) mendatangkan kemudahan.
D.
Pendapat Syekh Utsaimin
Syekh Utsaimin berpendapat bahwasanya
setiap muslimah memiliki kewajiban untuk menutup seluruh tubuhnya dan
menggunakan hijab serta cadar[29]
sebagaimana yg terdapat pada kitab Risalatul Hijab.[30]
Landasan hukum yang ia pakai adalah al-Nur ayat 31.
Ayat diatas dimaknainya
sebagai perintah Allah SWT kepada para wanita yang beriaman agar menjaga
kemaluannya, dan perintah menjaga kemaluan bearti pula perintah melakukan
hal-hal yang mengarah kepadanya, hal yang demikian menurut Syaikh Utsaimin adalah
perintah untuk menutup wajah bagi seoarang muslimah.
Menurut
Ibnu Mas’ud dalam tafsir Ibnu Katsir menyatakan bahwa kalimat “zinatahunna”
memiliki makna kalimat perhiasan yang berbeda penyebutannya, pertama perhiasan
untuk mahramnya yaakni muka, celak mata, gelang, dan cincin. Sedangkan yang
kedua adalah perhiasan yang boleh diliahat semua orang berupa kain pakaian yang dipakai.[31]
Kewajiban
untuk menutup wajah sesuai dengan pendapat “Karena manusia lemah keimananya dan kebanyakan perempuan diantara
mereka tidak menjaga kehormatan, maka yang wajib adalah menutup wajah”. Yang
dikemukakan oleh ulama muta’akhirin Ibnu Ruslan dalam kitab Nailul
Authar.
Ia
memakai metode istinbath hukum dengan menafsirkan al-Nur ayat 31 dengan konsep Adz-dzari’ah
sebagai cara atau metode dalam menemukan suatu dalil dengan pendekatan
linguistik. Serta Maqaashid syari’ah, dan Tarjih, menjadi suatu
metode Thuruqul Istinbath Syaikh Utsaimin dalam menetukan suatu hukum.[32]
E.
Studi Komparatif Hukum memakai Cadar menurut Madzhab Syafi’i, Yusuf
Qardhawi dan Syaikh Utsaimin
Terjadinya perbedaan pendapat antara
para ulama Syafi’iyah, Yusuf Qardhawi dan Syaikh Utsaimin mengenai cadar sebenarnya
hanyalah masalah khilafiyyah karena perbedaan mereka dalam memahami makna dari
konteks nash. Padahal dalil yang mereka pakai sama yakni al-Nur ayat 31,
ditambah dengan ayat dan hadits serta ijtihad ulama terdahulu untuk memperkuat
pendapat masing-masing. Selain masalah khilafiyyah perbedaan waktu, keadaan dan
zaman juga kemungkinan besar mempengaruhi hal tersebut.
Ulama Syafi’iyah mengqiyaskan aurat
wanita di hadapan umum adalah sama seperti dalam keadaan sholat yaitu hanya
boleh terlihat wajah dan telapak tangan. Sehingga mereka menetapkan bahwa
penggunaan cadar adalah mubah, karena tidak terdapat larangan ataupun kewajiban
untuk memakai cadar. Tetapi ada beberapa keadaan dimana mereka mewajibkan untuk
mengenakan niqab atau cadar, misalnya saja pada saat hendak melepas cadar untuk
melaksanakan sholat. Apabila ada pandangan dari laki-laki yang bukan mahram
melihat mereka dengan tatapan mengisyaratkan untuk melakukan suatu keburukan ataupun
kemungkinan adanya fitnah yang akan terjadi maka haram untuknya melepas cadar.
Qardhawi mengatakan
bahwa maksud dari ayat “yang bisa tampak” memiliki makna perhiasan
sebagaimana wajah dan tangan, sehingga ia mengqiyaskannya kepada seorang wanita
dengan mengunakan celak, gelang dan cincin karena wajah dan tangan adalah
tempat wanita untuk menempatkan perhiasannya. Ia tidak menolak adanya perbedaan
dalam penafsiran terhadapat hukum
penggunan cadar kerena menurut beliau perbedaan ini sudah terjadi sejak zaman
sahabat sampai sekarang. Bahkan beliau memuji dan membolehkan bagi setiap
muslimah bangga terhadap penggunaan cadar, walaupun disisi lain beliau tidak
mewajibkan wanita mengunakan cadar dikarenakan tidak ada nash yg memberikan
perintah mengunakan cadar dan secara Qath’i. Namun menurut beliau kebolehan
membuka wajah disini bukan bearti mempercantik dengan berlebihan tetapi dangan
mempercantik apa adanya, beliau juga mengharamkan kepada wanita yang membuka
wajah nya untuk niat mengundang syahwat.
Sedangkan
menurut Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa terjadi kekeliruan pemahaman terjadi
di kalangan da’i yang mengatakan
kebolehan dalam menampakan wajah, sedangkan menurut beliau ketika
seorang wanita membukakan wajah nya maka dia membukakan jalan keburukan bagi
dia dan orang lain, ketika wanita membuka wajah nya lalu terlihat oleh
laki-laki lalu timbulnya syahwat, maka ini adalah terbukanya jalan keburuk,
maka disini beliau mengharuskan seorang wanita mengunakan cadar dan hijab.
Bukan hanya untuk kebaikan dirinya pribadi akan tetapi juga untuk membantu para
laki-laki menundukkan pandangannya.
Meski
ada kesamaan pada pendapat Syafi’iyah dan Qardhawi pada hukum memakai cadar
secara umum, tetapi kalau di tarik lebih mendalam terdapat banyak perbedaan.
Yang dimana Qardhawi hanya berfokus pada penggunaan cadar untuk di tempat umum
untuk menjawab pertanyaan dari muftasir yang seorang mahasiswi di al-Azhar.
Sedangkan Syafi’iyah membahasnya sampai kepada hukum memakainya ketika sholat.
Dalam
beberapa hadits yang dijadikan Qardhawi sebagai dalil untuk memperkuat
pendapatnya terdapat satu buah hadits yang menurut kami lebih relevan kepada
pendapat Syaikh Utsaimin. Hadits
al-khats’amiyah dan al-Fadhl bin Abbas, yang membahas ketika Fadhl bin Abbas
memandang wanita cantik dari Khats’am yang bertanya kepada nabi dan nabi
mengalihkan pandangan Fadhl karena takut ia tergoda oleh setan. Disini yang
kami pahami karena si perempuan tersebut memanglah cantik pasti akan mengundang
banyak perhatian laki-laki untuk melihatnya, dikhawatirkan ada yang memandang
dengan niat tidak baik atau disebabkan karena memandangnya timbulah hasrat dan
nafsu yang mengarah kepada perzinahan. Pendapat Syaikh Utsaimin sangat relevan
pada kasus ini, yang mana perintah pada al-Qur’an untuk menjaga kemaluan juga
berarti dengan menjaga jalan-jalan lain yang dapat menjurus ke hal yang sama.
Sebab tidak semua laki-laki dapat menjaga pandangannya, sehingga dari perempuan
lah yang seharusnya mensiasati untuk menjaga pandangan laki-laki semacam ini.
Namun tidak dapat dipungkiri dengan pengaruh zaman ke zaman selera laki-laki
terhadap wanita banyak berubah, dikarenakan lebih sering melihat aurat yang
terbuka laki-laki condong akan lebih bernafsu jika melihat perempuan yang lebih
tertutup misalnya dengan memakai cadar. Karena sudah sering melihat aurat yang
terbuka, ada kemungkinan para laki-laki akan penasaran dengan bagaimana sosok
atau isi wanita yang lebih tertutup. Dengan adanya kemungkinan kasus
sebagaimana konteks tersebut sangatlah tidak mungkin apabila perintah untuk
mengenakan cadar di haramkan ataupun di larang pada agama islam. Sebab apabila
hal tersebut memang terjadi adanya, itu hanyalah sebuah bentuk dari suatu
penyimpangan seksual.
Lalu bagaimana konteks dari pendapat
Syaikh Utsaimin ini direalisasikan di kawasan dusun atau perkampungan yang
disana para istri ikut membantu suaminya bekerja misalnya di sawah ataupun
kebun. Kami rasa hal tersebut kurang relevan karena akan membatasi dan
menyulitkan mereka dalam bekerja walau sebenarnya cadar tersebut memungkinkan
untuk tetap di pakai. Permasalahan ini masuk ke dalam kaidah Masyaqqah (kesulitan) mendatangkan kemudahan. Sebagaimana pendapat ulama dan di taut oleh Qardhawi sehingga
cadar atau niqab hanya bersifat mubah dan makruh apabila terlalu memberatkan.
Apabila dicermati secara seksama,
dari semua pendapat dapat disimpulkan ada yang saling menguatkan dan ada yg
bertentangan. Namun pada dasarnya inti dari pendapat tersebut adalah untuk
kemaslahatan umat dan memiliki tujuan yang sama yaitu apa maksud dan tujuan
dari syariah itu sendiri (Maqashidul Syar’iah). Perbedaan pendapat
diantara mereka sebagaimana yg Qardhawi di kemukakan dikarenakan masalah Khilafiyyah
saja karena berbeda dalam memahami nash-nash.
Daftar Pustaka
Mansur, Abdul
Qadir. 2012. Buku Pintar Fiqih Wanita. Jakarta: Penerbit Zaman
Qardhawi,
Yusuf. 2014. Fatawa al-Mu’ashirah, alih bahasa oleh: As’ad Yasin. Jakarta:
Gema Insani
Syafi’i. al-Um. Tahqiq dan
Takhrij oleh Dr Rifa’at Fauzi Abd al-Mutahallib
al-Munzir, Ibnu. al-Awsath.
Dar al-Falah. Riyadh
Al-Nawawi. Majmu’ Syarh
al-Muhazzab. Jeddah : Maktabah al-Irsyad
al-Syairazi, Abu Ishaq. al-Muhazzab.
Jeddah : Maktabah al-Irsyad
al-Haitamy, Ibnu Hajar. Tuhfah
al-Muhtaj. Mesir
Syarwani. Hawasyi
Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj. Mesir : Mathba’ah Mushthafa Muhammad
al-Hushni, Syaikh
Taqiyuddin. Kifayatuul Akhyar. Beirut : Dar al-Kutub al-Arabiyah
Katsir, Ibnu. Tafsir Ibnu
Katsir. Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Al-Suyuthi. Luqab
al-Nuqul fii Asbab al-Nuzul. Beirut : Muassisah al-Kutub al-Tsaqafiyah
Qardhawi, Yusuf.
1987. Ijtihaad Fi AsySyari’ati al-Islamiyyah. Alih bahasa oleh Achmad
Syathori. Jakarta: Bulan Bintang
Thahar,
Muhammad Shahib. 2009. Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan. Bandung: Fitrah
Rabbani
Utsaimin,
Muhammad. 2015. Risalatul Hijab. alih bahasa oleh: Abu Idris. Solo:
Pustaka At-Tibyan
Katsir,
Ibnu. 2007. Tafsir Al-Qurán Al- Adzhim. alih bahasa oleh: Bahrun Abu
Bakar. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Asy-Syaithibi. alMuwafaqat fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Dara
l-Ma’rifah
[1] Abdul Qadir
Mansur, Buku Pintar Fiqih Wanita, (Jakarta: Penerbit Zaman, 2012),
hlm.254
[2] Ibid., hlm.255
[3] Yusuf
Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah, alih bahasa oleh: As’ad Yasin (Jakarta:
Gema Insani, 2014), hlm.440
[4] http://id.wiktionary.org/wiki/cadar
[5] Syafi’i, al-Um,
(Tahqiq dan Takhrij oleh Dr Rifa’at Fauzi Abd al-Mutahallib), Juz. II, Hal. 201
[6] Ibnu
al-Munzir, al-Awsath, Dar al-Falah, Riyadh, Juz. V, Hal. 53
[7]
Al-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah,
Juz. III, Hal. 174
[8] Abu Ishaq
al-Syairazi, al-Muhazzab, dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab,
Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[9] Ibnu Hajar
al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani,
Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[10] Syarwani, Hawasyi
Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz.
II, Hal. 112
[11] Syaikh Taqiyuddin
al-Hushni, Kifayatuul Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut,
Hal. 144
[12] Ibnu
Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz.
VI, Hal. 41
[13]
Al-Suyuthi, Luqab al-Nuqul fii Asbab al-Nuzul, Muassisah al-Kutub
al-Tsaqafiyah, Beirut, Hal. 187
[14] Yusuf
Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa
Kontemporer” (Jakarta: Gema Insasni, 2014) hlm. 453
[15] Ibid., hlm.424
[16] Ibid., hlm.425
[17] Ibid.
[18] Yusuf
Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa
Kontemporer” (Jakarta: Gema Insasni, 2014), hlm. 430
[19] Yusuf
Qardhawi, Ijtihaad Fi AsySyari’ati al-Islamiyyah. Alih bahasa oleh
Achmad Syathori (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hlm.259-260
[20] Ibid.,
hlm.150-151
[21] Ibid.,
hlm.150-151
[22] Muhammad
Shahib Thahar, Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, (Bandung: Fitrah Rabbani,
2009), hlm.35
[23] Yusuf
Qardhawi, Fatawa al-Mu’ashirah. Alih bahasa oleh As’ad Yasin “Fatwa
Kontemporer” (Jakarta: Gema Insasni, 2014), hlm. 426
[24]Muhammad Shahib
Thahar, Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, (Bandung: Fitrah Rabbani, 2009),
hlm.442
[25] Ibid.,
hlm.444. Lihat Albani Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, nomor 235
[26] Ibid.
[27] Ibid., hlm.450
[28] Yusuf
Qardhawi, Op.Cit., hlm. 461
[29] Muhammad
Utsaimin, Risalatul Hijab, alih bahasa oleh: Abu Idris (Solo: Pustaka
At-Tibyan, 2015), hlm.10-11
[30] Nuhannad Shahib
Thahar, Al-Qur’an Mushaf Al-Burhan, (Bandung: Fitrah Rabbani, 2009),
hlm.35
[31] Ibnu Katsir, Tafsir
Al-Qurán Al- Adzhim, Juz ke-18, alih bahasa oleh: Bahrun Abu Bakar
(Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2007), hlm.275
Komentar
Posting Komentar